Apakah bersentuhan lawan jenis membatalkan wudhu ?
Ulama berselisih pendapat mengenai perkara hukum bersentuhan kulit
antara lelaki dengan wanita ajnabi (asing)-termasuk istrinya-, apakah
perkara tersebut termasuk diantara pembatal wudhu ataupun gak. Sumber
perbedaan pendapat tersebut disebabkan perbedaan penafsiran dikalangan
ulama dengan ayat yang berbunyi : “Atau kalian menyentuh wanita.” (An-Nisa : 43)Yaitu, apakah makna lafadz ‘
0 Response to "Apakah bersentuhan lawan jenis membatalkan wudhu ?"
Posting Komentar