Ini Dia Pengertian Dan Hukum Ribath


 https://ajieprabowo.files.wordpress.com/2014/07/5ca0b-185860_516661418354892_954876474_n.jpg?w=640


HIDUP ini penuh dengan problematika. Pasti akan selalu ada masalah di setiap tempat yang kita singgahi. Dan masalah yang paling nyata terlihat hingga kini ialah peperangan. Ya, hal ini memang sudah terjadi di masa lampau, dan hingga kini masih ada. Bahkan, peperangan kali ini lebih membahayakan nyawa seseorang, sebab alat-alat yang digunakan pun begitu canggih.

Dalam Islam, kita mengenal kata ribath. Apa itu? Ribath adalah keberadaan pasukan Islam lengkap dengan senjata dan perlengkapan perangnya di daerah bahaya dan perbatasan yang memungkinkan bisa dimasuki musuh, atau pihak musuh menyerang kaum Muslimin daripadanya. Ya, umat Muslim pun melakukan peperangan demi membela keyakinannya. Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Ribath hukumnya adalah fardhu kifayah seperti jihad yang jika telah dikerjakan oleh sebagian dari kaum Muslimin maka gugur dari sebagian dari kaum Muslimin yang lain. Allah Ta’ala memerintahkannya dalam firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kalian dan kuatkanlah kesabaran kalian dan tetaplah melakukan ribath, dan bertakwalah kepada Allah supaya kalian beruntung,” (Ali Imran: 200).
Ribath termasuk amal perbuatan yang paling utama dan taqarrub yang paling agung. Tentang ribath, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Ribath satu hari di jalan Allah lebih baik daripada dunia dan seisinya,” (Muttafaq Alaih).

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam juga bersabda, “Setiap amal perbuatan mayit ditutup, kecuali murabith (orang yang melakukan ribath) maka amal perbuatannya berkembang hingga hari kiamat dan ia selamat dari Malaikat Munkar dan Malaikat Nakir,” (Diriwayatkan Abu Daud, dan At-Tirmidzi. At-Tirmidzi menshahihkan hadits ini).

http://cdn.kisahmuslim.com/wp-content/uploads/2015/07/17-Ramadhan-Perang-Badar.jpg

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Menjaga semalam di jalan Allah itu lebih baik daripada seribu malam yang dilakukan qiyamul lail dan puasa di siang harinya,” (Diriwayatkan Ath-Thabrani dan Al-Hakim. Hadits ini hadits hasan).

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Neraka diharamkan bagi mata yang tidak tidur di jalan Allah,” (Diriwayatkan Ath-Tabrani dan Al-Hakim. Hadits ini hadits shahih).

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Barang siapa berjaga di belakang kaum Muslimin dengan suka rela, maka ia tidak melihat neraka dengan matanya kecuali sebatas penebus sumpah,” (Diriwayatkan Ahmad. Sanad hadits ini shahih).

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menyuruh Anas bin Abu Martsid berjaga pada suatu malam. Esok paginya, Anas bin Abu Martsid datang menghadap kepada beliau. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Apakah engkau turun (istirahat) tadi malam?” Anas bin Abu Martsid menjawab, “Tidak, kecuali untuk shalat, atau buang hajat.” Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Engkau telah diwajibkan (masuk surga), maka tidak apa-apa jika engkau tidak mengerjakan amal perbuatan sesudahnya,” (Diriwayatkan An-Nasai dan Abu Daud).

Sumber

0 Response to "Ini Dia Pengertian Dan Hukum Ribath"

Posting Komentar