Hukum Membatasi Harga Barang Yang Ada di Pasaran



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEifNeC0X6jNQzx2KyFRkBCqTfTeJAdEt2E_f9l2_f3T0kqGxAkKyAxBA7QcW331pZU4CKrPEkqQWZrzKgyCTmxS5iQRt2J7zK5dDmLeJ1LKehVIWuItGZUQ2l6Tot6w3YNp1PqWMrT2Rmg/s1600/Perbedaan+Pasar+Tradisional+Dan+Pasar+Modern.jpg

Bagaimana hukum membatasi harga barang di pasaran? Apakah dibolehkan?

Dalam syari’at Islam dikenal istilah tas’iir. Yang dimaksud tas’iir adalah membatasi harga barang di pasaran, tidak boleh dijual dari harga yang telah ditetapkan.
Ada dua macam tas’iir:

1- Bila harga barang di pasaran dibatasi dengan zalim. Padahal para pedagang menjual dengan harga yang wajar. Kalaupun terjadi kenaikan harga, maka itu terjadi karena keterbatasan stok atau karenanya besarnya demand (permintaan). Membatasi harga dalam kondisi ini termasuk bentuk kezaliman karena ada paksaan tanpa jalan yang benar.

Dalam hadits Anas bin Malik disebutkan,
إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّازِقُ وَإِنِّى لأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللَّهَ وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يُطَالِبُنِى بِمَظْلَمَةٍ فِى دَمٍ وَلاَ مَالٍ
Sesungguhnya Allah yang pantas menaikkan dan menurunkan harga, Dialah yang menahan dan melapangkan rezeki. Aku harap dapat berjumpa dengan Allah dan tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku karena kezaliman pada darah dan harta.” (HR. Abu Daud no. 3451, Tirmidzi no. 1314, Ibnu Majah no. 2200. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjXq64CK0xNxHg9gt-d5hLrGyTw06T3jRZiL0pnN3i4fb4z0wuA8QOfA9fbjcDZYJj5uLnckAX1MTTk7porKt4Z1PUV9YhQOqZ5VyYGk-6TV8bmrzLLzzWmwd_DOdUKUSn16ib3v3uvNRz6/s400/asemka.JPG

2- Bila harga barang dibatasi di pasaran dengan adil. Pembatasan harga di sini dapat terjadi ketika masyarakat sangat butuh dengan barang tersebut, lalu barang dijual dengan harga yang tinggi dan tidak masuk akal. Maka orang yang punya wewenang di pasar membatasi harga supaya tidak melonjak tinggi. Pembatasan di sini bertujuan untuk tidak menyusahkan orang banyak lantaran kenaikan harga kebutuhan penting mereka. Dibatasilah dengan harga tertentu, jadinya setiap pedagang harus menjual dengan harga semisal itu. Tatkala harga dibatasi demikian, maka wajib diikuti.

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa jika harga barang tidak dibatasi oleh pemerintah berarti sah-sah saja mengambil keuntungan berlipat-lipat.

Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:

Al Mukhtashor fil Mu’amalat, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan tahun 1431 H, hal. 25-26.
Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 6: 109-113


Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber

0 Response to "Hukum Membatasi Harga Barang Yang Ada di Pasaran"

Posting Komentar