Berbeda dengan di Purwakarta yang menerapkan sanksi berpacaran adalah dinikahkan, di Jogja jika ketauan berpacaran akan dikenakan denda sebesar Rp. 2.000.000 dan yang melaporkan orang berpacaran akan dapat imbalan 50% dari besaran denda yang ada. Hal tersebut terlihat jelas dalam... BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI
Di Tempat ini, Berpacaran Didenda 2 Juta Rupiah
Setelah beberapa waktu lalu sempat ramai dengan wacana Bupati Purwakarta tentang larangan pacaran diatas jam 9 malam, jika ketahuan akan dinikahkan. Ternyata di salah satu daerah di Jogjakarta, aturan larangan pacaran juga ada dan terlihat jelas dalam sebuah papan pengumuman.
Berbeda dengan di Purwakarta yang menerapkan sanksi berpacaran adalah dinikahkan, di Jogja jika ketauan berpacaran akan dikenakan denda sebesar Rp. 2.000.000 dan yang melaporkan orang berpacaran akan dapat imbalan 50% dari besaran denda yang ada. Hal tersebut terlihat jelas dalam... BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI
Berbeda dengan di Purwakarta yang menerapkan sanksi berpacaran adalah dinikahkan, di Jogja jika ketauan berpacaran akan dikenakan denda sebesar Rp. 2.000.000 dan yang melaporkan orang berpacaran akan dapat imbalan 50% dari besaran denda yang ada. Hal tersebut terlihat jelas dalam... BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI
0 Response to "Di Tempat ini, Berpacaran Didenda 2 Juta Rupiah"
Posting Komentar