Diduga Hina Nabi Muhammad, Pengadilan Syariah Telah Putuskan Hukum Mati Tokoh Sufi Nigeria



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiXvvoDfALlwLtUVoRa4DRGyNYlMM4TqHC6e7gBx6NRN8OEF1WY1PjN6vpcaisYtQt8s0_th9F7V6_qA2KdN0pFacXRqwbFZgOCazCXELxfjoFBBPMFxF1UOLlba7r2TzYyJ9B8mJHdHUhl/s1600/sufi.jpg


PENGADILAN Syariah Nigeria  telah memutuskan hukuman mati seorang tokoh Sufi, Abdul Nyass, karena diduga menghina Nabi Muhammad SAW. Abdul Nyass dihukum setelah sidang digelar secara rahasia, pada hari Rabu (6/1/2016) untuk menghindari protes.

Ini adalah hukuman mati pertama untuk kasus penghujatan, yang dijatuhkan oleh pengadilan Syariah Nigeria, demikian dilansir BBC.

Abdul Nyass adalah seorang pengkhotbah dari sekte Tijaniya, di Senegal didirikan oleh Sheikh Ibrahim Niasse, yang memiliki banyak pengikut di seluruh Afrika Barat. Dia dilaporkan telah mengatakan bahwa “Niasse lebih besar dari Nabi Muhammad”, yang memicu protes di kota Kano NIgeria.

Kano memiliki populasi dengan mayoritas Muslim dan pengadilan syariah beroperasi bersama pengadilan sekuler.

Sufi sekte Tijaniya didirikan di Aljazair pada 1784 oleh Ahmad ibn Muhammad al-Tijani. Tersebar di seluruh dunia, terbesar di Afrika Utara dan Afrika Barat. Ia juga memiliki pengikut di Afrika Selatan, Indonesia dan bagian lain dari dunia.

Sumber

0 Response to "Diduga Hina Nabi Muhammad, Pengadilan Syariah Telah Putuskan Hukum Mati Tokoh Sufi Nigeria"

Posting Komentar